Pemerintah menerapkan kewajiban pajak untuk hampir setiap barang yang diimpor dari sumber asing. Kewajiban membayar pajak impor ini sebenarnya memiliki dua tujuan utama, yaitu meningkatkan pendapatan pemerintah dan memberikan kesempatan bagi merek lokal yang diproduksi di dalam negeri agar dapat berkembang dengan harga bersaing yang lebih murah.
Kendati demikian, ada nilai batasan tertentu di mana kewajiban pajak menjadi tidak berlaku. Tapi sebelum menbahas hal ini, ada baiknya jika Anda mempelajari terlebih dahulu apa itu pajak impor dan bagaimana ketentuannya.
Apa Itu Pajak Impor?
Pajak impor merupakan pungutan biaya yang telah diatur dan ditentukan dalam UU Kepabeanan. Jumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi untuk setiap barang impor bisa berbeda-beda antara satu sama lain, tergantung dari tarif BM (Bea Masuk) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Untuk tarif BM sendiri biasanya bisa bervariasi karena dihitung berdasarkan kode HS (Harmonized System) yang berlaku. Sementara untuk tarif PDRI dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%, PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 10%, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk beragam jenis barang mewah. Namun karena PPnBM dikhususkan untuk barang mewah tertentu seperti motor, senjata api, helikopter dan kapal pesiar saja, hampir sebagian besar barang impor yang masuk biasanya hanya dikenakan tarif BM, PPN, dan PPh saja.
Baca Juga: Cara Import Barang dari China
Berapa Nilai Batasan Impor yang Bebas Bea Masuk?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada nilai batasan tertentu di mana kewajiban pajak menjadi tidak berlaku. Menurut peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, untuk setiap barang impor senilai US$ 3, atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000 per US$) tidak dikenakan tarif BM dan PPh, namun akan tetap dikenakan tarif PPN. Nah, lantas bagaimanakah cara mengkalkulasikan biaya yang dibutuhkan untuk barang impor yang bebas BM? Mari kita buat contoh perhitungannya.
Misalkan Pak Kelik membeli perhiasan imitasi seharga US$ 3, ditambah biaya asuransi sebesar US$ 2, dan biaya pengiriman sebesar US$ 10, maka total impor yang harus dikeluarkan adalah US$ 15, atau setara dengan Rp 210.000 (kurs Rp 14.000 per US$). Kemudian Pak Kelik dibebaskan dari tarif BM dan PPh, namun tetap harus membayar PPN sebesar 10% dari total impor tersebut. Sehingga jika total impor sebesar Rp 210.000 ditambahkan dengan tarif PPh sebesar 21.000, maka artinya jumlah uang yang harus dikeluarkan Pak Kelik adalah Rp 231.000.
Menghitung tarif pajak impor memang terbilang rumit, terlebih lagi bagi Anda yang seorang pemula dan masih asing dengan beragam istilah yang banyak digunakan dalam kegiatan impor dan ekspor. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena ada VAR Express sebagai spesialis jasa impor dan ekspor China-Indonesia berkualitas yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun.
Jika Anda masih belum paham bagaimana cara untuk menghitung pajak impor, kami menyediakan layanan all in di mana seluruh proses pengiriman mulai dari penjemputan barang, pengurusan pajak, hingga pengiriman ke tempat tujuan tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi dibuat bingung untuk menghitung tarif pajak sendiri, karena tim profesional VAR Express yang akan melakukannya untuk Anda. Jika ada pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi customer service kami melalui website resmi VAR Express.